Guru Profesional

Guru Profesional . Dalam pengertian sederhana guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didiknya. Juga bisa diartikan sebagai figur yang mulia atau profesi yang terhormat. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing serta mengarahkan pada hal-hal yang bersifat positif. Karena guru yang profesional adalah guru yang dalam melakukan tugasnya tidak hanya dapat menjawab bagaimana mengajar, tetapi dapat juga menjawab mengapa ia berbuat demikian, untuk apa dia berbuat juga memenuhi syarat profesi dan mempunyai dedikasi yang tinggi. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki 4 kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Secara rinci kompetensi yang wajib dimiliki guru itu adalah sebagai berikut.
Menurut penjelasa Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan, 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah :
1. Kompetensi Pedagogik : merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
  • Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan 
  • Pemahaman terhadap peserta didik 
  • Pengembangan kurikulum / silabus 
  • Perancangan pembelajaran 
  • Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis 
  • Evaluasi hasil belajar 
  • Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian, merupakan kemampuan kepribadian yang meliputi:
  • Mantap 
  • Dewasa 
  • Stabil 
  • Arif dan bijaksana 
  • Berwibawa 
  • Berakhlak mulia 
  • Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat 
  • Mengevaluasi kinerj sendiri 
  • Mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial, merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
  • Berkomunikasi lisan dan tulisan 
  • Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional 
  • Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik 
  • Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
  • Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar 
  • Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah 
  • Hubungan konsep antar pelajaran terkait 
  • Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari 
  • Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Sedangkan guru yang berkompetensi memiliki pemahaman, penguasaan, kemampuan serta kemauan.
Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Karena tanggung jawab sebagai guru adalah membantu orang tua menyiapkan peserta didik menjadi manusia yang ideal, baik dalam memberi pembelajaran ilmu pengetahuan, keterampilan serta dalam menginternalisasikan nilai-nilai moral pada anak didiknya.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan kode etik guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang baik dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa. 
Kode etik guru ini merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar