PTK SEBAGAI KOMPETENSI PROFESI DAN PEDAGOGIK GURU
Gbr. diambil dari google |
Salah satu bentuk KTI bagi guru adalah PTK (Penelitian Tindakan Kelas). Pemerintah akhir-akhir ini mendorong para guru untuk melakukan PTK. Regulasi pendidikan melalui PTK ini tidak hanya dikaitkan dengan kenaikan pangkat/golongan; terutama dari IV-A ke IV-B atau dari IV-B ke IV-C dan seterusnya, tetapi juga dikaitkan dengan sertifikasi guru dalam jabatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi guru dalam Jabatan, dalam Instrumen Portofolio Sertifikasi Guru terutama komponen ke-7, guru disyaratkan memiliki Karya Pengembangan Profesi, di antaranya membuat KTI berupa PTK. Kebijakan tersebut amat strategis untuk merangsang dan menunjang tugas professional guru.
1. PTK sebagai Kompetensi Profesi
Mohamad Surya (2008) menerangkan bahwa kompetensi memiliki arti seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, pelatihan, dan pengalaman professional.
Sebagai kompetensi profesi yang harus dimiliki guru, PTK bertujuan untuk menunjang jabatan profesi guru tersebut terutama dalam bidang kompetensi pedagogic dan kompetensi profesi.
2. PTK sebagai Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic diterangkan dengan lebih rinci oleh Surya (2008). Pedagogi berasal dari istilah Yunani, paid, �anak�, dan agogus, �membimbing�. Jadi, pedagogi atau �ilmu mendidik� mempunyai makna sebagai satu kiat dan ilmu untuk membimbing dan mengembangkan anak ke arah kedewasaan. Sejatinya, seorang guru itu adalah pendidik yang tidak hanya bertugas sekedar mengajar menyampaikan materi, tetapi dalam kerangka mendidik dalam pengembangan peserta didik menuju tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini mengandung mkna bahwa seorang guru professional harus memiliki kemampuan melaksanakan fungsi-fungsi mendidik atau kata lain guru harus memiliki kompetensi mendidik yang dalam undang-undang disebut dengan �kompetensi pedagogik�.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik dengan berbasis pendekatan yang bersifat mendidik sehingga melaksanakan fungsi profesionalnya dengan lebih efektif. Kompetensi pedagogik akan tercermin dalam penampilan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, baik di dalam maupun di luar kelas. Kompetensi ini ditunjang oleh tingkat wawasan guru dalam konsep-konsep pendidikan, pemahaman terhadap peserta didik, penguasaan strategi melaksanakan tugas mendidik khususnya dalam pembelajaran, dan kemampuan mengembangkan peserta didik sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Semua penunjang itu berbasis pada kualitas watak kepribadian guru sebagai pondasi kinerja guru secara keseluruhan.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi pedagogik mencangkup sekurang-kurangnya kemampuan yang meliputi : (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c) pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) pemanfaatan teknologi pembelajaran; (g) evaluasi hasil belajar; (h) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Semoga bermanfaat.
Datar Pustaka :
Undang, Gunawan. (2009). Teknik Penelitian Tindakan Kelas. Bandung: Sayagatama.
Halaman 15-18.
0 komentar:
Posting Komentar